Minggu, 12 April 2009

Desakan Relokasi Tiga Desa


Dinilai sudah tidak layak huni dan berbahaya. Tim Pemantau Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR RI meminta relokasi 3 (tiga ) desa segera dilaksanakan yaitu Kel. Siring Barat, Jatirejo dan Mindi yang semuanya berada di wilayah Kec. Porong. Permintaan itu didasarkan pada kondisi wilayah tersebut yang sangat tidak layak lagi untuk dtinggali, sesuai hasil survey Tim Independen. Adapun terdapat 9 Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam rekomendasi tersebut. Kel. Mindi meliputi RT 10, 13 dan 15. Kel. Siring Barat meliputi RT 1, 2, 3 dan 12 sedangkan di Kel. Jatirejo mencakup RT 1 dan RT 2.
Di wilayah tersebut ditemukan 40 semburan aktif yang disertai gas mudah terbakar (bubble).
Rekomendasi ini ditindaklanjuti dengan rencana relokasi, dana tersebut rencanya berasal dari APBN.
Namun Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) belum berkeinginan melaksakan relokasi, Alasannya belum ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
Ketua Tim TP2LS Priyo Budi Santoso mengabaikan alasan tersebut dan mengatakan ,“BPLS tidak perlu menunggu juknis ataupun juklak, yang penting relokasi dilaksanakan beriringan dengan petunjuk tersebut”
Kondisi wilayah tersebut sudah sangat membahayakan masyarakat. Harapannya relokasi dilaksanakan sebelum jatuhnya korban.
Ketua BPLS Sunarso menganggap bahwa TP2LS selalu berlebihan. Pelaksanaan relokasi harus diikuti juklak dan juknis, sebab anggaran yang dikeluarkan dari APBN harus bisa dipertanggungjawabkan dan ada dasar hukumnya. Jika TP2LS mendesak Sunarso meminta ada hitam di atas putih, seperti surat edaran yang bisa dijadikan dasar pelaksanaan relokasi warga di wilayah tersebut. Petunjuk teknis relokasi diantaranya Status rumah yang ditinggalkan hingga status rumah yang ditempati, apabila tidak diatur secara jelas dapat timbul permasalahan. Kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sumber : Jawa Pos

Comments :

0 komentar to “Desakan Relokasi Tiga Desa”

Posting Komentar