Minggu, 12 April 2009

Aturan APBN, Kendala Ganti Rugi Warga


Terkait ganti rugi melalui dana APBN di wilayah 3 Desa di Kec. Jabon, BPLS mengaku terganjal peraturan dalam penyelesaian ganti rugi 80 %. Tiga desa tersebut adalah Desa Besuki, Kedungcangkring dan Pejarakan. Penyebabnya adalah revisi Perpres No. 14 Tahun 2007, yang menyebutkan penyelesaian 80% menunggu penyelesaian yang dilakukan Lapindo Brantas, Inc. Padahal sistem yang digunakan Lapindo saat ini adalah angsuran 15 juta per bulan. BPLS memperkirakan penyelesaian itu butuh waktu lama, apalagi nominal yang dibayarkan kepada warga sangat banyak. Jika jumlah ganti rugi mencapai nilai milyaran rupiah berarti tidak selesai dalam setahun. Meski begitu BPLS akan berupaya mencari solusi permasalahan tersebut, yakni membahas peraturan dalam Revisi Perpres No. 14 Tahun 2007. Jika tidak dilakukan upaya pembahasan maka tidak ada kejelasan penyelesaian ganti rugi warga korban. Tiga desa di Kec. Jabon tersebut masuk Peta Terdampak pada April 2008. Dengan waktu penyelesaian yang cukup lama, warga 3 desa tersebut mendapat uang kontrak, jatah hidup (Jadup) dan ganti rugi. Besarnya nominal ganti rugi disamakan dengan ganti rugi yang diberikan Lapindo Brantas dengan skema Tanah Pekarangan 1 juta rupiah/m, Bangunan 1,5 juta rupiah/m dan Tanah Sawah 120 ribu rupiah/m yang anggarannya diambilkan dari APBN. Uang muka ganti rugi 20% dibayarkan BPLS kepada warga pada bulan Oktober 2008. Bersama itu dibayarkan juga uang kontrak dan jadup. Sumber : Jawa Pos

Comments :

0 komentar to “Aturan APBN, Kendala Ganti Rugi Warga”

Posting Komentar