Sabtu, 09 Mei 2009

Negara Dikalahkan Dalam Kasus Lapindo

Kedatangan korban lumpur dipicu sikap Lapindo yang merevisi janjinya untuk sisa 80 persen pembelian aset tanah dan bangunan korban lumpur. Pada Desember 2008, Lapindo menyatakan akan membayar kekurangan secara cicilian sebesar Rp 30 jt per bulan per berkas. Namun akhir Febuari lalu , Lapindo menyatakan hanya mampu melakukan pembayaran secara cicilan sebesar Rp 15 jt per bulan per berkas. Krisis ekonomi global menjadi alasan. Bagi...
»»  read more

Jumat, 01 Mei 2009

Catatan Aksi Kemanusiaan Lumpur Lapindo

Tulisan berseri ini merupakan catatan Tim FPBI selama hampir 3 tahun dalam Aksi Kemanusiaan dalam Bencana Kegagalan Teknologi Lumpur Lapindo...Peta Potensi Wilayah BencanaLuas wilayah Kabupaten Sidoarjo ± 71.424,25 ha berada pada 112,5o – 112,9o BT dan 7,3o – 7,5o LS, terdiri dari 18 kecamatan dan 353 Desa/Kelurahan. Sebagian struktur tanah...
»»  read more

Minarak Abaikan BPN

Benarkah Cash and Resettlement Solusi Terakhir. Sedangkan banyak diantara korban lumpur lapindo masih mengharapkan skela solusi Cash and Carry dan beberapa justru tidak mengajukan ganti rugi.PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) kembali menekankan bahwa Cash and Resettlement sebagai penyelesaian berkas nonsertefikat. Hal itu merupakan solusi terbaik antar warga dan PT Minarak. Sebab dikhawatirkan terjadi pelangaran aturan bila jual beli...
»»  read more

Followers

Dialog Peduli


ShoutMix chat widget