Kedatangan korban lumpur dipicu sikap Lapindo yang merevisi janjinya untuk sisa 80 persen pembelian aset tanah dan bangunan korban lumpur. Pada Desember 2008, Lapindo menyatakan akan membayar kekurangan secara cicilian sebesar Rp 30 jt per bulan per berkas. Namun akhir Febuari lalu , Lapindo menyatakan hanya mampu melakukan pembayaran secara cicilan sebesar Rp 15 jt per bulan per berkas. Krisis ekonomi global menjadi alasan. Bagi...
Jumat, 01 Mei 2009
Catatan Aksi Kemanusiaan Lumpur Lapindo

Tulisan berseri ini merupakan catatan Tim FPBI selama hampir 3 tahun dalam Aksi Kemanusiaan dalam Bencana Kegagalan Teknologi Lumpur Lapindo...Peta Potensi Wilayah BencanaLuas wilayah Kabupaten Sidoarjo ± 71.424,25 ha berada pada 112,5o – 112,9o BT dan 7,3o – 7,5o LS, terdiri dari 18 kecamatan dan 353 Desa/Kelurahan. Sebagian struktur tanah...
Minarak Abaikan BPN
Benarkah Cash and Resettlement Solusi Terakhir. Sedangkan banyak diantara korban lumpur lapindo masih mengharapkan skela solusi Cash and Carry dan beberapa justru tidak mengajukan ganti rugi.PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) kembali menekankan bahwa Cash and Resettlement sebagai penyelesaian berkas nonsertefikat. Hal itu merupakan solusi terbaik antar warga dan PT Minarak. Sebab dikhawatirkan terjadi pelangaran aturan bila jual beli...
Minggu, 12 April 2009
Lumpur Lapindo: The Big Failure

Lumpur Lapindo, peristiwa bencana kegagalan teknologi yang sangat besar dan panjang (the big failure) di Indonesia. Sejak kejadian tanggal 29 Mei 2006 sampai saat ini peristiwa tersebut telah menjelang 3 tahun. Peristiwa ini telah menimbulkan kerusakan dan kerugian serta jatuhnya korban masyarakat sipil, berawal dari kejadian semburan lumpur...
Desakan Relokasi Tiga Desa

Dinilai sudah tidak layak huni dan berbahaya. Tim Pemantau Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR RI meminta relokasi 3 (tiga ) desa segera dilaksanakan yaitu Kel. Siring Barat, Jatirejo dan Mindi yang semuanya berada di wilayah Kec. Porong. Permintaan itu didasarkan pada kondisi wilayah tersebut yang sangat tidak layak lagi untuk dtinggali,...
Aturan APBN, Kendala Ganti Rugi Warga

Terkait ganti rugi melalui dana APBN di wilayah 3 Desa di Kec. Jabon, BPLS mengaku terganjal peraturan dalam penyelesaian ganti rugi 80 %. Tiga desa tersebut adalah Desa Besuki, Kedungcangkring dan Pejarakan. Penyebabnya adalah revisi Perpres No. 14 Tahun 2007, yang menyebutkan penyelesaian 80% menunggu penyelesaian yang dilakukan Lapindo...
Minggu, 05 April 2009
Tsunami, Gelombang Dekat Pelabuhan

Tsunami, sebuah kata identifikasi ancaman yang terdengar aneh dan asing. Namun sejak kejadian Bencana Tsunami di Aceh tahun 2004, nama itu menjadi terkenal dan sering di sebut-sebut di berbagai kesempatan dan media di seluruh dunia. Darimanakah asal kosakata ini, kalau mau berpikir secara lebih dalam dan menurut kebiasaan peristilahan kata...
Sabtu, 04 April 2009
Indonesia, Hypermarket Bencana

Bencana alam dapat terjadi secara tiba‐tiba maupun melalui proses yang berlangsung secara perlahan. Beberapa jenis bencana seperti gempa bumi, hampir tidak mungkin diperkirakan secara akurat kapan, dimana akan terjadi dan besaran kekuatannya. Sedangkan beberapa bencana lainnya seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, letusan gunungapi,...
Langganan:
Postingan (Atom)